Nama :
Mega Nurrizalia
NIM :
1302780
PENDIDIKAN
LUAR SEKOLAH
BERDASARKAN
UNDANG-UNDANG SISDIKNAS TAHUN 2003
dan
PERATURAN
PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 73
TAHUN 1991
A.
Undang-Undang Sisdiknas Tahun 2003
Pendidikan nasional, sebagai salah satu sistem dari supra
sistem pembangunan nasional, memiliki tiga subsistem pendidikan sebagaimana
yang tercantum dalam Undang-undang Sisdiknas tahun 2003 yaitu pendidikan
formal, pendidikan nonformal, dan pendidikan informal. Pendidikan formal
disebut juga pendidikan sekolah sedangkan pendidikan nonformal dan informal
tercakup ke dalam pendidikan luar sekolah.
Menurut pengertian Undang-undang Sisdiknas tahun 2003 pasal
1 ayat 12 “Pendidikan nonformal adalah jalur pendidikan di luar pendidikan
formal yang dapat dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang” sedangkan
ayat 13 menyatakan “Pendidikan informal adalah jalur pendidikan keluarga dan
lingkungan”. Tentang pendidikan nonformal dapat dilihat secara terperinci pada
pasal 26 ayat 1-6 yaitu sebagai berikut:
1.Pendidikan
nonformal diselenggarakan bagi warga masyarakat yang memerlukan layanan
pendidikan yang berfungsi sebagai pengganti, penambah, dan/atau pelengkap
pendidikan formal dalam rangka mendukung pendidikan sepanjang hayat.
2.Pendidikan
nonformal berfungsi mengembangkan potensi peserta didik dengan penekanan pada
penguasaan pengetahuan dan keterampilan fungsional sertapengembangan sikap dan
kepribadian profesional.
3.Pendidikan
nonformal meliputi pendidikan kecakapan hidup, pendidikan anak usia dini,
pendidikan kepemudaan, pendidikan pemberdayaan perempuan, pendidikan keaksaraan,
pendidikan keterampilan dan pelatihan kerja, pendidikan kesetaraan, serta
pendidikan lain yang ditujukan untuk mengembangkan kemampuan peserta didik.
Pendidikan kecakapan hidup (life
skills) adalah pendidikan yang memberikan kecakapan personal, kecakapan sosial,
kecakapan intelektual, dan kecakapan vokasional untuk bekerja atau usaha
mandiri. Pendidikan kepemudaan adalah pendidikan yang diselenggarakan untuk
mempersiapkan kader pemimpin bangsa, seperti organisasi pemuda, pendidikan
kepanduan/kepramukaan, keolahragaan, palang merah, pelatihan, kepemimpinan,
pecinta alam, serta kewirausahaan. Pendidikan pemberdayaan perempuan adalah
pendidikan untuk mengangkat harkat dan martabat perempuan. Pendidikan
kesetaraan adalah program pendidikan nonformal yang menyelenggarakan pendidikan
umum setara SD/MI, SMP/MTs, dan SMA/MA yang mencakup program paket A, paket B,
dan paket C. Pendidikan dan pelatihan kerja dilaksanakan untuk meningkatkan
kemampuan peserta didik dengan penekanan pada penguasaan keterampilan
fungsional yang sesuai dengan kebutuhan dunia kerja.
4.Satuan
pendidikan nonformal terdiri atas lembaga kursus, lembaga pelatihan, kelompok
belajar, pusat kegiatan belajar masyarakat, dan majelis taklim, serta satuan
pendidikan yang sejenis.
5.
Kursus dan pelatihan diselenggarakan bagi masyarakat yang memerlukan bekal pengetahuan,
keterampilan, kecakapan hidup, dan sikap untuk mengembangkan diri,
mengembangkan profesi, bekerja, usaha mandiri, dan/atau melanjutkan pendidikan
ke jenjang yang lebih tinggi.
Kursus dan pelatihan sebagai bentuk
pendidikan berkelanjutan untuk mengembangkan kemampuan peserta didik dengan
penekanan pada penguasaan keterampilan, standar kompetensi, pengembangan sikap
kewirausahaan serta pengembangan kepribadian profesional. Kursus dan pelatihan
dikembangkan melalui sertifikasi dan akreditasi yang bertaraf nasional dan
internasional.
6.Hasil
pendidikan nonformal dapat dihargai setara dengan hasil program pendidikan formal
setelah melalui proses penilaian penyetaraan oleh lembaga yang ditunjuk oleh
Pemerintah atau pemerintah daerah dengan mengacu pada standar nasional pendidikan.
Selanjutnya tentang pendidikan informal dapat kita lihat dalam pasal 27
ayat 1-2 yang mengatakan bahwa “ Kegiatan pendidikan
informal yang dilakukan oleh keluarga dan lingkungan berbentuk kegiatan belajar secara mandiri yang mana hasil pendidikannya
diakui sama dengan pendidikan formal dan nonformal setelah peserta didik
lulus ujian sesuai dengan standar nasional pendidikan”.
Selain itu, Undang-undang Sisdiknas tahun 2003 pasal 28
menyatakan bahwa pendidikan anak usia dini dapat diselenggarakan melalui jalur
pendidikan formal (Taman Kanak-kanak, Raudatul Athfal, atau bentuk lain yang
sederajat), jalur pendidikan nonformal (Kelompok Bermain, Taman Penitipan Anak,
atau bentuk lain yang sederajat), dan/atau jalur pendidikan informal yang
berbentuk pendidikan keluarga atau pendidikan yang diselenggarakan oleh
lingkungan.
Oleh karena itu sudah sewajarnya bila peran Pendidikan Luar
Sekolah yang mencakup pendidikan nonformal dan informal dalam memberikan
pelayanan pendidikan dini kepada anak-anak yang tak memperoleh pendidikan di
jalur pendidikan formal.
Anak usia dini sebagaimana yang termaktub dalam
Undang-undang Sisdiknas tahun 2003 pasal 1 ayat 14 menyatakan bahwa: “Pendidikan
anak usia dini adalah suatu upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak sejak
lahir sampai dengan usia enam tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan
pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar
anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut”.
B. Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 73 Tahun 1991
Ketentuan
umum tentang satuan pendidikan luar sekolah terdapat dalam pasal 1 ayat 1-4
yang mengatakan bahwa “Pendidikan luar sekolah adalah pendidikan yang
diselenggarakan di luar sekolah baik dilembagakan maupun tidak yang memiliki
warga belajar. Warga belajar adalah setiap anggota masyarakat yang belajar di
jalur pendidikan luar sekolah. Kelompok belajar adalah satuan pendidikan luar
sekolah yang terdiri atas sekumpulan warga masyarakat yang saling membelajarkan
pengalaman dan kemampuan dalam rangka meningkatkan mutu dan taraf kehidupan. Kursus
adalah satuan pendidikan luar sekolah yang terdiri atas sekumpulan warga
masyarakat yang memberikan pengetahuan, keterampilan dan sikap mental tertentu
bagi warga belajar.
Selain
kursus dan kelompok belajar, pendidikan luar sekolah dapat diselenggarakan
dalam bentuk Kelompok Bermain, Penitipan Anak, dan satuan pendidikan sejenis
yang ditetapkan oleh Menteri (pasal 19). Terhadap hasil belajar warga belajar
dapat diadakan penilaian yang dapat dinyatakan dengan surat keterangan lulus,
ijasah atau sertifikat. (pasal 20)
Tujuan
Pendidikan luar sekolah dapat dilihat dalam pasal 2 yaitu “ Melayani warga
belajar supaya dapat tumbuh dan berkembang sedini mungkin dan sepanjang
hayatnya guna meningkatkan martabat dan mutu kehidupannya; Membina warga
belajar agar memiliki pengetahuan, keterampilan dan sikap mental yang
diperlukan untuk mengembangkan diri, bekerja mencari nafkah atau melanjutkan ke
tingkat dan/atau jenjang pendidikan yang lebih tinggi; dan Memenuhi kebutuhan
belajar masyarakat yang tidak dapat dipenuhi dalam jalur pendidikan sekolah.
Selanjutnya
pada pasal 3 dikatakan “Jenis pendidikan luar sekolah terdiri atas pendidikan
umum, pendidikan keagamaan, pendidikan jabatan kerja, pendidikan kedinasan dan
pendidikan kejuruan. Untuk menyelenggarakan program pendidikan luar sekolah
yang perlu dipahami yaitu: Penyelenggara
pendidikan luar sekolah dapat terdiri atas Pemerintah, badan, kelompok atau
perorangan yang bertanggung jawab atas pelaksanaan jenis pendidikan luar
sekolah yang diselenggarakannya. Masyarakat dapat menyelenggarakan semua jenis
pendidikan luar sekolah kecuali pendidikan kedinasan. (pasal 5 ayat 1 dan 2).
Tenaga
kependidikan pada pendidikan luar sekolah terdiri atas tenaga pendidik,
pengelola satuan pendidikan, penilik, peneliti dan pengembang dibidang
pendidikan, pustakawan, laboran, teknisi sumber belajar dan penguji. (pasal 6)
Peserta
didik dalam pendidikan luar sekolah dikenal dengan warga belajar. Syarat warga
belajar terdapat dalam pasal 9 “setiap
orang dapat menjadi warga belajar baik dengan maupun tanpa memenuhi persyaratan
tertentu”. Ada beberapa hakdan kewajiban warga belajar yang disebutkan dalam
pasal 10 dan 11 yaitu:
Hak
warga belajar:
1.
belajar secara
mandiri;
2.
memperoleh perlindungan
terhadap perlakuan yang tidak wajar dari tenaga kependidikan atau lembaga
penyelenggara pendidikan yang bersangkutan;
3.
memperoleh
penilaian hasil belajarnya;
4.
pindah ke jalur
pendidikan sekolah bilamana memenuhi persyaratan satuan pendidikan yang hendak
dimasuki.
Kewajiban
warga belajar:
1. ikut menanggung biaya penyelenggaraan pendidikan,
kecuali warga belajar yang dibebaskan dari kewajiban tersebut oleh
penyelenggara satuan pendidikan yang bersangkutan;
2. mematuhi ketentuan peraturan yang berlaku;
3. menghormati tenaga kependidikan;
4. ikut memelihara sarana dan prasarana serta kebersihan,
ketertiban dan keamanan pada satuan pendidikan luar sekolah yang bersangkutan.
Kurikulum
merupakan suatu pedoman kegiatan bimbingan pengajaran dan/atau pelatihan yang dilaksanakan
untuk mencapai kemampuan tertentu. Kurikulum pendidikan luar sekolah dapat
tertulis dan tidak tertulis. (pasal 12)
C. Perkembangan Pendidikan Luar
Sekolah
1. Asal-usul Pendidikan Nonformal
Kegiatan pendidikan dalam kelompok dan masyarakat telah dilakukan
oleh umat manusia jauh sebelum pendidikan formal lahir didalam kehidupan
manusia.
Ø
Pengaruh Pendidikan Informal
Pada awalnya, pendidikan nonformal dipengaruhi oleh
pendidikan informal yang dipengaruhi oleh keluarga. Pola transmisi pengetahuan,
keterampilan, sikapm nilai dan dan kebiasaan orang tua terhadap anaknya. Pola-pola
tersebut dari keluarga ke dalam kehidupan kelompok atas dasar wilayah tempat
tinggal atau keturunan.
Ø
Paruh Tradisi di Masyarakat
Dalam masyarakat terdapat tradisi dan adapt istiadat yang
mendorong penduduk untuk berusaha, bekerjasama atas dasar nilai-nilai budaya
dan moral yang dianut masyarakat.
Ø
Pengaruh Agama
Belajar membaca kitab suci, kaidah-kaidah agama, tata cara
sembahyang yang pada umumnya dilakukan di tempat-tempat peribadatan
merupakankegiatan pembelajaran yang mendasari situasi pendidikan nonformal.
2. Faktor Pendorong Perkembangan
Pendidikan Nonformal
1)
Para Praktisi di Masyarakat
Para praktisi pada umumnya terdiri
atas para pemuda terdidik, pemuka masyarakat, pimpinan organisasi, guru-guru
sekolah dan tenaga sukarela lainnya. Dengan tujuan untuk memberi kesempatan
pendidikan kepada masyarakat, menumbuhkan dan meningkatkan kesadaran masyarakat
dan menumbuhkan hasrat dan partisifasi masyarakat dalam meningkatkan taraf
hidup masyarakat dan bangsa. Kegiatan para praktisi di masyarakat ditandai
dengan adanya sekian banyak pelaksana yang secara sukarela melakukan kegiatan
pendidikan dalam upaya membantu masyarakat untuk melepaskan diri dari
ketinggalan.
2) Berkembangnya Kritik terhadap
Pendidikan Formal
Gejala-gejala yang menunjukan adanya
krisis pendidikan formal yaitu ketidakcocokan antara kurikulum dengan
perkembangan ilmu pengetahuan dan kebutuhan nyata peserta didik,
ketidaksesuaian antara pendidikan dengan perkembangan kebutuhan masyarakat,
ketidakseimbangan yang terus menerus antara pendidikan dan dunia kerja,
ketidakmampuan lembaga pendidikan formal untuk memberi kesempatan pemerataan
pendidikan bagi semua kelompok di masyarakat, dan meningkatnya biaya penyelenggaraan
pendidikan formal yang tidak diimbangi oleh kemampuan negara terutama negara
sedang berkembang untuk membiayainya. Dengan demikian, pendidikan formal
menderita kelemahan dalam mengimbangi kecepatan perubahan yang terjadi di luar
pendidikan.
a. Philip H. Coombs (1963)
Philip
H. Coombs mengatakan, akibat pertambahan penduduk yang mekin pesat untuk
memperoleh kesempatanm pendidikan sehingga menyebabkan beban yang harus dipikul
oleh pendidikan formal semakin berat, sumber-sumber yang digunakan untuk pendidikan
kurang memadai sehingga pendidikan formal mengalami hambatan untuk merspon
secara tepat terhadap pertumbuhan dan perkembangan masyarakat, kelambatan
system pendidikan formal untuk menyesuaikan dengan perkembangan yang terjadi di
luar pendidikan serta kelemahan masyarakat tersendiri dalam memanfaatkan
lembaga dan lulusan pendidikan formal sehingga jurang perbedaan antara jumlah
dan kemampuan para lulusan dengan lapangan kerja makin bebas.
b. Ivan Illich (1972)
Ivan
Illich (1972) megatakan, sekolah memonopoli pendidikan dan lebih menitikberatkan
produknya berupa lulusan yang hanya didasarkan atas hasil penelitian dengan
menggunakan angka-angka dan ijazah, mengaburkan makna belajar dan mengajar,
jenjang pendidikan dan tingkat kemampuan serta pemilikan ijazah dan kemampuan
lulusan untuk berprestasi dan berinovasi, proses pendidikan dinominasi oleh
guru dan pada gilirannya merampas harga diri peserta didik yang akan
mengakibatkan lemahnya ketahanan pribadi peserta didik (kurangnya sikap kreatif
dan kritis serta adanya rasa ketidakbebasan untuk mengembangkan kemampuan diri
sesuai dengan potensi yang mereka miliki) serta tumbuhnya ketergantungan
peserta didik kepada pihak lain yang dianggap lebih berkuasa.
c. Paulo Freire
Paulo
Freire mengatakan, sepanjang adanya kelompok yang menekan dan kelompok yang
merasa tertekan dalam suatu masyarakat yang tidak mungkin bisa berkembang
secara demokratis, kreatif dan dinamis, ketidak berhasilan sekolah untuk
mengembangkan situasi pembelajaran yang memberi kemampuan kepada peserta didik
untuk berpikir kritis sehinghga mereka dapat mengenali, menganalisis dan
memecahkan masalah yang timbul dalam dunia kehidupannya, situasi pembelajaran
di sekolah pada umumnya tidak mengembangkan dialog antara pendidik dan peserta
didik, tidak saling belajar dan sekolah lebih menekankan hubungan vertical
antara guru dan dosen serta belajar mengajar di sekolah lebih didominasi oleh
guru yang cenderung berperan sebagai penekan (oppressor) sedangkan peserta
didik cenderung berada dalam situasi tertekan (oppressed).
d. Carl Rogers (1961)
Carl
Rogers mengatakan, bahwa proses pembelajaran pendidikan formal berpusat pada
guru.
e. Abraham H. Maslaw (1954)
Abraham
H. Maslaw mengatakan, bahwa tarap kehidupan peserta didik akan terus meningkat
apabila dalam dirinya telah berkembang kemampuan untuk mengenali kenyataan diri
melalui interaksi dengan lingkungan melalui penggunaan cara-cara baru.
f. Jerome S. Bruner (1966)
Jerome
S. Bruner mengatakan, adanya dorongan yang tumbuh dari dalam diri peserta
didik, adanya kebebasan peserta didik untuk memilih dan berbuat dalam kegiatan
belajar, serta peserta didik tidak merasa terikat oleh pengaruh ganjaran dan
hukuman yang datang dari luar dirinya yaitu dari guru.
g. B. F. Skinner (1968)
B.
F. Skinner mengatakan, bahwa pada umumnya kegiatan pembelajaran yang dilakukan
dalam pendidikan tidak didasarkan atas perkembangan lingkungan, kegiatan
pembelajaran lebih didominasi oleh pendidik dan bukan oleh bahan dan cara
belajar, serta peserta didik dan lulusan kurang tangkap terhadap kenyataan dan
masalah yang terdapat dalam lingkungannya.
h. Malcolm S. Knowles (1977)
Malcolm
S. Knowles menggabungkan teori psikologi dan pendekatan sistem untuk
mengembangkan proses pembelajaran dan beranggapan bahwa, setiap peserta didik
memiliki kebutuhan psikologi untuk mengarahkan diri supaya diakui oleh
masyarakat, kegiatan belajar yang tepat ialah kegiatan yang melibatkan setiap
peserta didik untuk alternative jawaban terhadap pertanyaan atau masalah,
peserta didik dapat mengarahkan dirinya sendiri untuk menemukan dan melakukan
kegiatan yang tepat dalam memenuhi kebutuhan belajarnya.
3. Paran Perencana Pendidikan untuk
Pembangunan
1) Masalah Pendidikan di Negara
Berkembang
Masalah
pendidikan yang berkaitan dengan kependudukan, yaitu: Anak usia prasekolah yang
banyak jumlahnya, banyak usia anak sekolah dasar yang tidak tertampung oleh
lembaga pendidikan formal yang ada, besarnya jumlah orang dewasa yang tidak
mempunyai kesempatan mengikuti pendidikan formal, besarnya angka putus sekolah,
besarnya jumlah lulusan suatu jenjang pendidikan yang tidak melanjutkan ke
jenjang yang lebih tinggi.
2) Arah Pembangunan di Negara yang
Sedang Berkembang
Pendidikan
nonformal memberi dukungan terhadap pembangunan pedesaan karena
program-programnya yang berorientasi untuk memenuhi kebutuhan belajar penduduk
pedesaan, memotovasi masyarakat untuk berpartisipasi dalam kegiatan
pembangunan, menumbuhkan inovasi karena sifatnya, menggunakan sumber-sumber
yang terdapat di masyarakat setempat, menjadi forum saling kegiatan belajar
bagi masyarakat, mendorong terjadinya komunikasi antar lembaga pemerintah,
lembaga swadaya dan pihak-pihak lain yang bergerak dalam kegiatan pendidikan
nonformal dan pembangunan masyarakat, lebih murah biaya penyelenggaraannya
dibandingkan dengan biaya pengeluaran pendidikan formal.
3) Pendekatan Pendidikan Nonformal
terhadap Pembangunan
Pendekatan
yang dugunakan pendidikan nonformal terhadap pembangunan ialah pendekatan
fungsional. Pendekatan tersebut mengarahkan program-program pendidikan,
terutama pelatihan keterampilan untuk mendukung pengembangan fungsi-
Fungsi
ekonomi di masyarakat. Tujuh kelompok program pendidikan nonformal meliputi:
pendidikan dasar (pemberantakan tuna aksara, motivasi dan orientasi
pembangunan) bagi pemuda dan orang dewasa di pedesaan, pendidikan umum yang
berorientasi pada dunia kerja dan latihan kerja di sekitar pertanian dan
non-pertanian bagi anak-anak putus sekolah dasar dan pemuda, pendidikan
keluarga (kesehatan dan gizi keluarga,ekonomi keluarga, keluarga berencana dan
sebagainya) bagi kaum ibu dan wanita remaja di pedesaan, latihan usaha tani
bagi orang dewasa dan pemuda di pedesaan, latihan produktif di sekitar sektor
pertanian bagi mereka yang belum dan telah bekerja atau berusaha, latihan
kewirausahaan dan pengelola usaha bagi para usahawan kecil, pemuda, dan pemuda
yang belum bekerja, latihan kepemimpinan bagi kepala desa dan staf, pimpinan
organisasi pemuda dan wanita serta petugas dan kader pembangunan masyarakat
desa.
4) Perluasan Perencanaan Pendidikan
untuk Pembangunan
Para
perencana pendidikan untuk pembangunan mulai memperluas jangkauan dari
pendekatan perencanaan yang berorientasi internasional kepada pendekatan
perencanaan yang bercorak regional, nasional dan daerah.
5) Model-model pendidikan nonformal
untuk Pembangunan
Pendidikan
nonformal sebagai pelengkap pendidikan formal dianut oleh pakar dan perencana
pendidikan untuk pembangunan yang beradadi negara industri, pendidikan
nonformal yang pararel dengan pendidikan formal dianut oleh Philip H. Coomb dan
Lyra Srinivasan menekankan bahwa kedua jalur pendidikan tersebut berjalan
berdampingan dan salaing menunjang antara yang satu dengan yang lainnya,
pendidikan nonformal sebagai alternative bagi pendidikan formal dianut oleh
Paulo Freire, Saul Alnsky, dan jalur Nyrere. Alasan untuk menunjang kebebasan
pendidikan nonformal untuk mengembangkan system dan programnya yaitu
memantapkan peranannya sebagai pendidikan yang lebih relevan dengan kebutuhan
masyarakat dan pembangunan serta mengembangkan kemampuan masyarakat dan
meningkatkan kepercayaan masyarakat akan kemampuannya sendiri.
6) Pendidikan Nonformal dan Peningkatan
Mobilitas
Pendidikan
nonformal dipandang sebagai upaya alternative untuk memberikan kesempatan
peningkatan status kehidupan bagi masyarakat Melalui pendidikan nonformal
penduduk miskin dapat mempelajari keterampilan kerja dan usaha sehingga menjadi
lebih produktif dan dapat meningkatkan status sosial ekonomi di dalam
masyarakat, untuk menyediakan tenaga kerja yang dibutuhkan dalam pembangunaan
ekonomi baik di pedesaan maupun di perkotaan, berkembangnya pendidikan
nonformal yang berkaitan dengan pembangunan pedesaan, pendidikan nonformal yang
berkaitab dengan pembinaan kesatuan dan berpolitik didasarkan atas kesulitan
dalam mengembangkan identitas bahasa dan budaya bersama.
7) Strategi Kebijakan Pendidikan Nonformal
dalm Pembangunan
Pendidikan
nonformal berintegrasi dengan kegiatan-kegiatan lembaga lain, mengembangkan
keterkaitan dengan pendidikan formal, meningkatkan peranannya dalam
membelajarkan masyarakat miskin.
8) Pendidikan Nonformal Berorientasi
pada Kewirausahaan
Pendidikan
nonformal dapat membina dan mengembangkan kewirausahaan melalui
mengintegrasikan materi pembelajaran kewirausahaan ke dalam kurikulum satuan
jenis nonformal, kewirausahaan menjadi program pendidikan tersendiri. Wirausaha
adalah orang yang mampu mengantidipasi peluang usaha, mengelola SDM guna
meningkatkan keuntungan dan bertindak tepat menuju sukses. (Meredith, 1989)
Sumber Bacaan:
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem
Pendidikan Nasional. PDF
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 73 Tahun 1991 Tentang
Pendidikan Luar Sekolah. PDF
http://matha300308.blogspot.com/2010/03/sejarah-perkembangan-pendidikan-luar.html (Diakses Pada
Tanggal 7 September 2013)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar