Rabu, 11 September 2013

What???

Nama              : Mega Nurrizalia
NIM                : 1302780
Mata Kuliah  : Kajian Kebijakan dan Pengelolaan Program PLS

PENDIDIKAN LUAR SEKOLAH
BERDASARKAN UNDANG-UNDANG SISDIKNAS TAHUN 2003
dan PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 73 TAHUN 1991

A. Undang-Undang Sisdiknas Tahun 2003

Pendidikan nasional, sebagai salah satu sistem dari supra sistem pembangunan nasional, memiliki tiga subsistem pendidikan sebagaimana yang tercantum dalam Undang-undang Sisdiknas tahun 2003 yaitu pendidikan formal, pendidikan nonformal, dan pendidikan informal. Pendidikan formal disebut juga pendidikan sekolah sedangkan pendidikan nonformal dan informal tercakup ke dalam pendidikan luar sekolah.
Menurut pengertian Undang-undang Sisdiknas tahun 2003 pasal 1 ayat 12 “Pendidikan nonformal adalah jalur pendidikan di luar pendidikan formal yang dapat dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang” sedangkan ayat 13 menyatakan “Pendidikan informal adalah jalur pendidikan keluarga dan lingkungan”. Tentang pendidikan nonformal dapat dilihat secara terperinci pada pasal 26 ayat 1-6 yaitu sebagai berikut:
1.Pendidikan nonformal diselenggarakan bagi warga masyarakat yang memerlukan layanan pendidikan yang berfungsi sebagai pengganti, penambah, dan/atau pelengkap pendidikan formal dalam rangka mendukung pendidikan sepanjang hayat.
2.Pendidikan nonformal berfungsi mengembangkan potensi peserta didik dengan penekanan pada penguasaan pengetahuan dan keterampilan fungsional sertapengembangan sikap dan kepribadian profesional.
3.Pendidikan nonformal meliputi pendidikan kecakapan hidup, pendidikan anak usia dini, pendidikan kepemudaan, pendidikan pemberdayaan perempuan, pendidikan keaksaraan, pendidikan keterampilan dan pelatihan kerja, pendidikan kesetaraan, serta pendidikan lain yang ditujukan untuk mengembangkan kemampuan peserta didik.
Pendidikan kecakapan hidup (life skills) adalah pendidikan yang memberikan kecakapan personal, kecakapan sosial, kecakapan intelektual, dan kecakapan vokasional untuk bekerja atau usaha mandiri. Pendidikan kepemudaan adalah pendidikan yang diselenggarakan untuk mempersiapkan kader pemimpin bangsa, seperti organisasi pemuda, pendidikan kepanduan/kepramukaan, keolahragaan, palang merah, pelatihan, kepemimpinan, pecinta alam, serta kewirausahaan. Pendidikan pemberdayaan perempuan adalah pendidikan untuk mengangkat harkat dan martabat perempuan. Pendidikan kesetaraan adalah program pendidikan nonformal yang menyelenggarakan pendidikan umum setara SD/MI, SMP/MTs, dan SMA/MA yang mencakup program paket A, paket B, dan paket C. Pendidikan dan pelatihan kerja dilaksanakan untuk meningkatkan kemampuan peserta didik dengan penekanan pada penguasaan keterampilan fungsional yang sesuai dengan kebutuhan dunia kerja.
4.Satuan pendidikan nonformal terdiri atas lembaga kursus, lembaga pelatihan, kelompok belajar, pusat kegiatan belajar masyarakat, dan majelis taklim, serta satuan pendidikan yang sejenis.
5. Kursus dan pelatihan diselenggarakan bagi masyarakat yang memerlukan bekal pengetahuan, keterampilan, kecakapan hidup, dan sikap untuk mengembangkan diri, mengembangkan profesi, bekerja, usaha mandiri, dan/atau melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi.
Kursus dan pelatihan sebagai bentuk pendidikan berkelanjutan untuk mengembangkan kemampuan peserta didik dengan penekanan pada penguasaan keterampilan, standar kompetensi, pengembangan sikap kewirausahaan serta pengembangan kepribadian profesional. Kursus dan pelatihan dikembangkan melalui sertifikasi dan akreditasi yang bertaraf nasional dan internasional.
6.Hasil pendidikan nonformal dapat dihargai setara dengan hasil program pendidikan formal setelah melalui proses penilaian penyetaraan oleh lembaga yang ditunjuk oleh Pemerintah atau pemerintah daerah dengan mengacu pada standar nasional pendidikan.
Selanjutnya tentang pendidikan informal dapat kita lihat dalam pasal 27 ayat 1-2 yang mengatakan bahwa “ Kegiatan pendidikan informal yang dilakukan oleh keluarga dan lingkungan berbentuk kegiatan belajar secara mandiri yang mana hasil pendidikannya diakui sama dengan pendidikan formal dan nonformal setelah peserta didik lulus ujian sesuai dengan standar nasional pendidikan”.
Selain itu, Undang-undang Sisdiknas tahun 2003 pasal 28 menyatakan bahwa pendidikan anak usia dini dapat diselenggarakan melalui jalur pendidikan formal (Taman Kanak-kanak, Raudatul Athfal, atau bentuk lain yang sederajat), jalur pendidikan nonformal (Kelompok Bermain, Taman Penitipan Anak, atau bentuk lain yang sederajat), dan/atau jalur pendidikan informal yang berbentuk pendidikan keluarga atau pendidikan yang diselenggarakan oleh lingkungan.
Oleh karena itu sudah sewajarnya bila peran Pendidikan Luar Sekolah yang mencakup pendidikan nonformal dan informal dalam memberikan pelayanan pendidikan dini kepada anak-anak yang tak memperoleh pendidikan di jalur pendidikan formal.
Anak usia dini sebagaimana yang termaktub dalam Undang-undang Sisdiknas tahun 2003 pasal 1 ayat 14 menyatakan bahwa: “Pendidikan anak usia dini adalah suatu upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak sejak lahir sampai dengan usia enam tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut”.

B.  Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 73 Tahun 1991
Ketentuan umum tentang satuan pendidikan luar sekolah terdapat dalam pasal 1 ayat 1-4 yang mengatakan bahwa “Pendidikan luar sekolah adalah pendidikan yang diselenggarakan di luar sekolah baik dilembagakan maupun tidak yang memiliki warga belajar. Warga belajar adalah setiap anggota masyarakat yang belajar di jalur pendidikan luar sekolah. Kelompok belajar adalah satuan pendidikan luar sekolah yang terdiri atas sekumpulan warga masyarakat yang saling membelajarkan pengalaman dan kemampuan dalam rangka meningkatkan mutu dan taraf kehidupan. Kursus adalah satuan pendidikan luar sekolah yang terdiri atas sekumpulan warga masyarakat yang memberikan pengetahuan, keterampilan dan sikap mental tertentu bagi warga belajar.
Selain kursus dan kelompok belajar, pendidikan luar sekolah dapat diselenggarakan dalam bentuk Kelompok Bermain, Penitipan Anak, dan satuan pendidikan sejenis yang ditetapkan oleh Menteri (pasal 19). Terhadap hasil belajar warga belajar dapat diadakan penilaian yang dapat dinyatakan dengan surat keterangan lulus, ijasah atau sertifikat. (pasal 20)
Tujuan Pendidikan luar sekolah dapat dilihat dalam pasal 2 yaitu “ Melayani warga belajar supaya dapat tumbuh dan berkembang sedini mungkin dan sepanjang hayatnya guna meningkatkan martabat dan mutu kehidupannya; Membina warga belajar agar memiliki pengetahuan, keterampilan dan sikap mental yang diperlukan untuk mengembangkan diri, bekerja mencari nafkah atau melanjutkan ke tingkat dan/atau jenjang pendidikan yang lebih tinggi; dan Memenuhi kebutuhan belajar masyarakat yang tidak dapat dipenuhi dalam jalur pendidikan sekolah.
Selanjutnya pada pasal 3 dikatakan “Jenis pendidikan luar sekolah terdiri atas pendidikan umum, pendidikan keagamaan, pendidikan jabatan kerja, pendidikan kedinasan dan pendidikan kejuruan. Untuk menyelenggarakan program pendidikan luar sekolah yang perlu dipahami yaitu:  Penyelenggara pendidikan luar sekolah dapat terdiri atas Pemerintah, badan, kelompok atau perorangan yang bertanggung jawab atas pelaksanaan jenis pendidikan luar sekolah yang diselenggarakannya. Masyarakat dapat menyelenggarakan semua jenis pendidikan luar sekolah kecuali pendidikan kedinasan. (pasal 5 ayat 1 dan 2).
Tenaga kependidikan pada pendidikan luar sekolah terdiri atas tenaga pendidik, pengelola satuan pendidikan, penilik, peneliti dan pengembang dibidang pendidikan, pustakawan, laboran, teknisi sumber belajar dan penguji. (pasal 6)
Peserta didik dalam pendidikan luar sekolah dikenal dengan warga belajar. Syarat warga belajar terdapat dalam pasal 9  “setiap orang dapat menjadi warga belajar baik dengan maupun tanpa memenuhi persyaratan tertentu”. Ada beberapa hakdan kewajiban warga belajar yang disebutkan dalam pasal 10 dan 11 yaitu:
Hak warga belajar:
1.      belajar secara mandiri;
2.      memperoleh perlindungan terhadap perlakuan yang tidak wajar dari tenaga kependidikan atau lembaga penyelenggara pendidikan yang bersangkutan;
3.      memperoleh penilaian hasil belajarnya;
4.      pindah ke jalur pendidikan sekolah bilamana memenuhi persyaratan satuan pendidikan yang hendak dimasuki.
Kewajiban warga belajar:       
1.      ikut menanggung biaya penyelenggaraan pendidikan, kecuali warga belajar yang dibebaskan dari kewajiban tersebut oleh penyelenggara satuan pendidikan yang bersangkutan;
2.      mematuhi ketentuan peraturan yang berlaku;
3.      menghormati tenaga kependidikan;
4.      ikut memelihara sarana dan prasarana serta kebersihan, ketertiban dan keamanan pada satuan pendidikan luar sekolah yang bersangkutan.
Kurikulum merupakan suatu pedoman kegiatan bimbingan pengajaran dan/atau pelatihan yang dilaksanakan untuk mencapai kemampuan tertentu. Kurikulum pendidikan luar sekolah dapat tertulis dan tidak tertulis. (pasal 12)

C. Perkembangan Pendidikan Luar Sekolah
1.      Asal-usul Pendidikan Nonformal
Kegiatan pendidikan dalam kelompok dan masyarakat telah dilakukan oleh umat manusia jauh sebelum pendidikan formal lahir didalam kehidupan manusia.
Ø Pengaruh Pendidikan Informal
Pada awalnya, pendidikan nonformal dipengaruhi oleh pendidikan informal yang dipengaruhi oleh keluarga. Pola transmisi pengetahuan, keterampilan, sikapm nilai dan dan kebiasaan orang tua terhadap anaknya. Pola-pola tersebut dari keluarga ke dalam kehidupan kelompok atas dasar wilayah tempat tinggal atau keturunan.
Ø Paruh Tradisi di Masyarakat
Dalam masyarakat terdapat tradisi dan adapt istiadat yang mendorong penduduk untuk berusaha, bekerjasama atas dasar nilai-nilai budaya dan moral yang dianut masyarakat.
Ø Pengaruh Agama
Belajar membaca kitab suci, kaidah-kaidah agama, tata cara sembahyang yang pada umumnya dilakukan di tempat-tempat peribadatan merupakankegiatan pembelajaran yang mendasari situasi pendidikan nonformal.

2.      Faktor Pendorong Perkembangan Pendidikan Nonformal
1) Para Praktisi di Masyarakat
Para praktisi pada umumnya terdiri atas para pemuda terdidik, pemuka masyarakat, pimpinan organisasi, guru-guru sekolah dan tenaga sukarela lainnya. Dengan tujuan untuk memberi kesempatan pendidikan kepada masyarakat, menumbuhkan dan meningkatkan kesadaran masyarakat dan menumbuhkan hasrat dan partisifasi masyarakat dalam meningkatkan taraf hidup masyarakat dan bangsa. Kegiatan para praktisi di masyarakat ditandai dengan adanya sekian banyak pelaksana yang secara sukarela melakukan kegiatan pendidikan dalam upaya membantu masyarakat untuk melepaskan diri dari ketinggalan.
2) Berkembangnya Kritik terhadap Pendidikan Formal
Gejala-gejala yang menunjukan adanya krisis pendidikan formal yaitu ketidakcocokan antara kurikulum dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan kebutuhan nyata peserta didik, ketidaksesuaian antara pendidikan dengan perkembangan kebutuhan masyarakat, ketidakseimbangan yang terus menerus antara pendidikan dan dunia kerja, ketidakmampuan lembaga pendidikan formal untuk memberi kesempatan pemerataan pendidikan bagi semua kelompok di masyarakat, dan meningkatnya biaya penyelenggaraan pendidikan formal yang tidak diimbangi oleh kemampuan negara terutama negara sedang berkembang untuk membiayainya. Dengan demikian, pendidikan formal menderita kelemahan dalam mengimbangi kecepatan perubahan yang terjadi di luar pendidikan.
a.       Philip H. Coombs (1963)
Philip H. Coombs mengatakan, akibat pertambahan penduduk yang mekin pesat untuk memperoleh kesempatanm pendidikan sehingga menyebabkan beban yang harus dipikul oleh pendidikan formal semakin berat, sumber-sumber yang digunakan untuk pendidikan kurang memadai sehingga pendidikan formal mengalami hambatan untuk merspon secara tepat terhadap pertumbuhan dan perkembangan masyarakat, kelambatan system pendidikan formal untuk menyesuaikan dengan perkembangan yang terjadi di luar pendidikan serta kelemahan masyarakat tersendiri dalam memanfaatkan lembaga dan lulusan pendidikan formal sehingga jurang perbedaan antara jumlah dan kemampuan para lulusan dengan lapangan kerja makin bebas.
b.      Ivan Illich (1972)
Ivan Illich (1972) megatakan, sekolah memonopoli pendidikan dan lebih menitikberatkan produknya berupa lulusan yang hanya didasarkan atas hasil penelitian dengan menggunakan angka-angka dan ijazah, mengaburkan makna belajar dan mengajar, jenjang pendidikan dan tingkat kemampuan serta pemilikan ijazah dan kemampuan lulusan untuk berprestasi dan berinovasi, proses pendidikan dinominasi oleh guru dan pada gilirannya merampas harga diri peserta didik yang akan mengakibatkan lemahnya ketahanan pribadi peserta didik (kurangnya sikap kreatif dan kritis serta adanya rasa ketidakbebasan untuk mengembangkan kemampuan diri sesuai dengan potensi yang mereka miliki) serta tumbuhnya ketergantungan peserta didik kepada pihak lain yang dianggap lebih berkuasa.
c.       Paulo Freire
Paulo Freire mengatakan, sepanjang adanya kelompok yang menekan dan kelompok yang merasa tertekan dalam suatu masyarakat yang tidak mungkin bisa berkembang secara demokratis, kreatif dan dinamis, ketidak berhasilan sekolah untuk mengembangkan situasi pembelajaran yang memberi kemampuan kepada peserta didik untuk berpikir kritis sehinghga mereka dapat mengenali, menganalisis dan memecahkan masalah yang timbul dalam dunia kehidupannya, situasi pembelajaran di sekolah pada umumnya tidak mengembangkan dialog antara pendidik dan peserta didik, tidak saling belajar dan sekolah lebih menekankan hubungan vertical antara guru dan dosen serta belajar mengajar di sekolah lebih didominasi oleh guru yang cenderung berperan sebagai penekan (oppressor) sedangkan peserta didik cenderung berada dalam situasi tertekan (oppressed).
d.      Carl Rogers (1961)
Carl Rogers mengatakan, bahwa proses pembelajaran pendidikan formal berpusat pada guru.
e.       Abraham H. Maslaw (1954)
Abraham H. Maslaw mengatakan, bahwa tarap kehidupan peserta didik akan terus meningkat apabila dalam dirinya telah berkembang kemampuan untuk mengenali kenyataan diri melalui interaksi dengan lingkungan melalui penggunaan cara-cara baru.
f.       Jerome S. Bruner (1966)
Jerome S. Bruner mengatakan, adanya dorongan yang tumbuh dari dalam diri peserta didik, adanya kebebasan peserta didik untuk memilih dan berbuat dalam kegiatan belajar, serta peserta didik tidak merasa terikat oleh pengaruh ganjaran dan hukuman yang datang dari luar dirinya yaitu dari guru.
g.      B. F. Skinner (1968)
B. F. Skinner mengatakan, bahwa pada umumnya kegiatan pembelajaran yang dilakukan dalam pendidikan tidak didasarkan atas perkembangan lingkungan, kegiatan pembelajaran lebih didominasi oleh pendidik dan bukan oleh bahan dan cara belajar, serta peserta didik dan lulusan kurang tangkap terhadap kenyataan dan masalah yang terdapat dalam lingkungannya.
h.      Malcolm S. Knowles (1977)
Malcolm S. Knowles menggabungkan teori psikologi dan pendekatan sistem untuk mengembangkan proses pembelajaran dan beranggapan bahwa, setiap peserta didik memiliki kebutuhan psikologi untuk mengarahkan diri supaya diakui oleh masyarakat, kegiatan belajar yang tepat ialah kegiatan yang melibatkan setiap peserta didik untuk alternative jawaban terhadap pertanyaan atau masalah, peserta didik dapat mengarahkan dirinya sendiri untuk menemukan dan melakukan kegiatan yang tepat dalam memenuhi kebutuhan belajarnya.
3.      Paran Perencana Pendidikan untuk Pembangunan
1)      Masalah Pendidikan di Negara Berkembang
Masalah pendidikan yang berkaitan dengan kependudukan, yaitu: Anak usia prasekolah yang banyak jumlahnya, banyak usia anak sekolah dasar yang tidak tertampung oleh lembaga pendidikan formal yang ada, besarnya jumlah orang dewasa yang tidak mempunyai kesempatan mengikuti pendidikan formal, besarnya angka putus sekolah, besarnya jumlah lulusan suatu jenjang pendidikan yang tidak melanjutkan ke jenjang yang lebih tinggi.
2)      Arah Pembangunan di Negara yang Sedang Berkembang
Pendidikan nonformal memberi dukungan terhadap pembangunan pedesaan karena program-programnya yang berorientasi untuk memenuhi kebutuhan belajar penduduk pedesaan, memotovasi masyarakat untuk berpartisipasi dalam kegiatan pembangunan, menumbuhkan inovasi karena sifatnya, menggunakan sumber-sumber yang terdapat di masyarakat setempat, menjadi forum saling kegiatan belajar bagi masyarakat, mendorong terjadinya komunikasi antar lembaga pemerintah, lembaga swadaya dan pihak-pihak lain yang bergerak dalam kegiatan pendidikan nonformal dan pembangunan masyarakat, lebih murah biaya penyelenggaraannya dibandingkan dengan biaya pengeluaran pendidikan formal.
3)      Pendekatan Pendidikan Nonformal terhadap Pembangunan
Pendekatan yang dugunakan pendidikan nonformal terhadap pembangunan ialah pendekatan fungsional. Pendekatan tersebut mengarahkan program-program pendidikan, terutama pelatihan keterampilan untuk mendukung pengembangan fungsi-
Fungsi ekonomi di masyarakat. Tujuh kelompok program pendidikan nonformal meliputi: pendidikan dasar (pemberantakan tuna aksara, motivasi dan orientasi pembangunan) bagi pemuda dan orang dewasa di pedesaan, pendidikan umum yang berorientasi pada dunia kerja dan latihan kerja di sekitar pertanian dan non-pertanian bagi anak-anak putus sekolah dasar dan pemuda, pendidikan keluarga (kesehatan dan gizi keluarga,ekonomi keluarga, keluarga berencana dan sebagainya) bagi kaum ibu dan wanita remaja di pedesaan, latihan usaha tani bagi orang dewasa dan pemuda di pedesaan, latihan produktif di sekitar sektor pertanian bagi mereka yang belum dan telah bekerja atau berusaha, latihan kewirausahaan dan pengelola usaha bagi para usahawan kecil, pemuda, dan pemuda yang belum bekerja, latihan kepemimpinan bagi kepala desa dan staf, pimpinan organisasi pemuda dan wanita serta petugas dan kader pembangunan masyarakat desa.
4)      Perluasan Perencanaan Pendidikan untuk Pembangunan
Para perencana pendidikan untuk pembangunan mulai memperluas jangkauan dari pendekatan perencanaan yang berorientasi internasional kepada pendekatan perencanaan yang bercorak regional, nasional dan daerah.
5)      Model-model pendidikan nonformal untuk Pembangunan
Pendidikan nonformal sebagai pelengkap pendidikan formal dianut oleh pakar dan perencana pendidikan untuk pembangunan yang beradadi negara industri, pendidikan nonformal yang pararel dengan pendidikan formal dianut oleh Philip H. Coomb dan Lyra Srinivasan menekankan bahwa kedua jalur pendidikan tersebut berjalan berdampingan dan salaing menunjang antara yang satu dengan yang lainnya, pendidikan nonformal sebagai alternative bagi pendidikan formal dianut oleh Paulo Freire, Saul Alnsky, dan jalur Nyrere. Alasan untuk menunjang kebebasan pendidikan nonformal untuk mengembangkan system dan programnya yaitu memantapkan peranannya sebagai pendidikan yang lebih relevan dengan kebutuhan masyarakat dan pembangunan serta mengembangkan kemampuan masyarakat dan meningkatkan kepercayaan masyarakat akan kemampuannya sendiri.
6)      Pendidikan Nonformal dan Peningkatan Mobilitas
Pendidikan nonformal dipandang sebagai upaya alternative untuk memberikan kesempatan peningkatan status kehidupan bagi masyarakat Melalui pendidikan nonformal penduduk miskin dapat mempelajari keterampilan kerja dan usaha sehingga menjadi lebih produktif dan dapat meningkatkan status sosial ekonomi di dalam masyarakat, untuk menyediakan tenaga kerja yang dibutuhkan dalam pembangunaan ekonomi baik di pedesaan maupun di perkotaan, berkembangnya pendidikan nonformal yang berkaitan dengan pembangunan pedesaan, pendidikan nonformal yang berkaitab dengan pembinaan kesatuan dan berpolitik didasarkan atas kesulitan dalam mengembangkan identitas bahasa dan budaya bersama.
7)      Strategi Kebijakan Pendidikan Nonformal dalm Pembangunan
Pendidikan nonformal berintegrasi dengan kegiatan-kegiatan lembaga lain, mengembangkan keterkaitan dengan pendidikan formal, meningkatkan peranannya dalam membelajarkan masyarakat miskin.
8)      Pendidikan Nonformal Berorientasi pada Kewirausahaan
Pendidikan nonformal dapat membina dan mengembangkan kewirausahaan melalui mengintegrasikan materi pembelajaran kewirausahaan ke dalam kurikulum satuan jenis nonformal, kewirausahaan menjadi program pendidikan tersendiri. Wirausaha adalah orang yang mampu mengantidipasi peluang usaha, mengelola SDM guna meningkatkan keuntungan dan bertindak tepat menuju sukses. (Meredith, 1989)
(diposkan oleh Sinta Maria)  

Sumber Bacaan:

Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional. PDF

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 73 Tahun 1991 Tentang Pendidikan Luar Sekolah. PDF

Tidak ada komentar:

Posting Komentar